Keluhan Kenaikan Pajak Kendaraan, Akan Ditindak Lanjuti DPRD Jateng
Budi Santoso
Jumat, 13 Februari 2026 22:32:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Karanganyar – DPRD Jateng pastikan menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akibat kebijakan opsen. Hal ini seperti dikatakan Ketua DPRD Jateng, Sumanto saat bertemu dengan masyarakat di Karanganyar.
Masyarakat mengeluhkan kenaikan pajak kendaraan bermotor yang cukup tinggi. Terlebih kenaikan pajak justru terjadi saat kondisi ekonomi sedang sulit dan nilai jual kendaraan yang dari tahun ke tahun semakin menurun.
Karena itu, Ketua DPRD Jateng Sumanto memastikan dewan akan merespons keluhan masyarakat tersebut. Apalagi keluhan juga diwujudkan dengan munculnya gerakan Stop Bayar Pajak Kendaraan di media sosial.
"Sampai sekarang banyak (keluhan yang masuk). Sampai ada yang buat tenda dan sebagainya. Itu sudah masuk dalam program kita," katanya saat di wawancara di sela kegiatan reses di Kabupaten Karanganyar, belum lama ini.
Sumanto menegaskan, masalah kenaikan pajak kendaran bermotor tersebut akan menjadi pembahasan Komisi C DPRD Jateng. Komisi yang membidangi anggaran dan pendapatan daerah tersebut telah memanggil Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng.
"Itu yang harus kita lakukan. DPRD sudah rekomendasikan ke Komisi C. Komisi C sudah panggil (Bapenda Jateng)," katanya.
Pemberlakuan opsen Pajak Kendaran Bermotor membuat beban pajak yang harus ditanggung pemilik kendaraan di Jawa Tengah meningkat 16,20 persen daripada tarif sebelumnya. Berdasarkan data tarif pajak kendaran bermotor dan opsen, total kewajiban pajak yang harus wajib pajak di Jawa Tengah bayarkan kini menjadi 1,74 persen, dari sebelumnya 1,50 persen.
Dirasakan Masyarakat...
- 1
- 2




