Polisi Rekonstruksi Pembunuhan Tujuh Bayi Hasil Inses di Banyumas
Cholis Anwar
Senin, 24 Juli 2023 13:06:00
Murianews, Banyumas – Polisi telah melaksanakan rekonstruksi pembunuhan tujuh bayi hasil inses ayah dan anak kandung di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Rekonstruksi ini dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) di kebun Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, mulai pukul 09.45 WIB hingga 10.30 WIB.
Rekonstruksi ini dihadiri oleh tersangka berinisial R (57), serta anaknya berinisial E (26) dan istri tersangka berinisial S (42), keduanya berstatus sebagai saksi.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi mengatakan, rekonstruksi ini bertujuan untuk secara langsung melihat peristiwa yang terjadi sejak tahun 2013 hingga 2021.
”Rekonstruksi terdiri dari sekitar 20 adegan yang menggambarkan bagaimana persetubuhan dilakukan, kelahiran bayi, pembunuhan, dan penguburan. Kejadian tragis ini berulang sebanyak tujuh kali,” kata Agus mengutip Kompas.com, Senin (24/7/2023).
Setelah penyelidikan selesai, Agus menyatakan bahwa berkas perkara tahap 1 akan segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto dalam waktu satu minggu ke depan.
Kasi Pidana Umum Kejari Purwokerto, Ari Purnomo, yang turut hadir di lokasi rekonstruksi, menyatakan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memperkuat pembuktian dalam persidangan nanti.
”Ini bertujuan untuk kepentingan kami dalam persidangan dan untuk menentukan pasal yang tepat. Rekonstruksi berjalan lancar tanpa ada kejanggalan,” ujar Ari.
Sebelumnya, polisi menetapkan R sebagai tersangka pembunuh tujuh bayi hasil inses dengan anak kandungnya. Dari tujuh bayi yang dilahirkan, lima di antaranya berjenis kelamin laki-laki dan dua lainnya perempuan.
Pelaku, R, sempat mengaku mendapat bisikan dari guru spiritualnya untuk melakukan inses dan membunuh bayi-bayinya. Kasus ini telah mengejutkan masyarakat dan menjadi sorotan tajam dari berbagai pihak.



