Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Cilacap – Kepala Desa Karangpucung, Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap, berinisial DHU (39), telah diamankan oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Cilacap terkait dugaan penggelapan uang hasil sewa ruko yang berdiri di tanah desa.

Kapolresta Cilacap, Kombes Fannky Ani Sugiharto mengatakan, kasus ini bermula sejak tahun 2019 ketika pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat. Pada tahun tersebut, Kades DHU diduga menggunakan tanah desa untuk membangun 24 ruko dan 7 kios dengan dalih untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD).

Namun, uang hasil sewa yang diperoleh dari ruko dan kios tersebut tidak disetorkan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebagaimana mestinya. Meskipun pembangunan tidak menggunakan uang negara, tanah desa yang digunakan harus dilaporkan karena merupakan penghasilan desa yang juga merupakan hasil negara.

”Proses pembangunan ruko dan kios tersebut juga tidak dilengkapi dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Selain itu, juga tidak melalui Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes). Diperkirakan negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,4 miliar akibat perbuatan ini,” ungkap Fannky mengutip Detik.com, Rabu (26/7/2023).

Lebih lanjut, Fannky mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah memeriksa 44 saksi termasuk para ahli seperti auditor forensik, ahli keuangan negara, dan ahli hukum pidana. Penyelidikan dilakukan secara detail dan bertahap untuk memastikan pembuktian di lapangan tidak terjadi kesalahan.

”Saksi yang telah diperiksa termasuk 23 saksi pemanfaat ruko, 6 saksi perangkat desa, 9 saksi panitia pembangunan ruko, dan 8 saksi pemerintah daerah kabupaten Cilacap. Penyelidikan agak terlambat karena waktunya berbeda-beda, namun kami akan mempercepatnya,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko mengatakan, tersangka DHU menarik tarif sewa tiap ruko sebesar Rp 200 juta untuk jangka waktu beberapa tahun. Rincian lainnya menyebutkan bahwa satu ruko disewakan dengan tarif tersebut selama 25 tahun, serta ada 7 kios ditambah 24 ruko.

Dari hasil uang korupsi sebesar Rp 2,4 miliar, polisi berhasil menyita barang bukti senilai Rp 190 juta. Sementara sisanya telah digunakan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka.

DHU dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya adalah minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler