Rabu, 22 Januari 2025

Bobol Rp 112 M, Mantan Pimpinan Bank Mandiri Semarang Divonis 5 Tahun

Cholis Anwar
Selasa, 17 Desember 2024 16:31:00
Bobol Rp 112 M, Mantan Pimpinan Bank Mandiri Semarang Divonis 5 Tahun
Sidang kasus pembobolan Bank Mandiri cabang Semarang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (17/12/2024). (Istimewa/Antara)

Murianews, Semarang – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada mantan Pimpinan Bank Mandiri Cabang Semarang, Bambang Suprabowo, terkait kasus pembobolan bank BUMN yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 112 miliar.

Hakim Ketua R Hendral dalam amar putusannya menyatakan bahwa hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta 7 tahun penjara.

Selain pidana penjara, Bambang Suprabowo juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama dua bulan.

”Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Hakim R. Hendral dalam persidangan, Selasa (17/12/2024).

Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menjelaskan terdakwa terbukti menyetujui pengajuan kredit modal kerja dari Agus Hartono dan Donny Iskandar Sugiono, pimpinan PT Citra Guna Perkasa dan PT Harsam Indo Visitama.

Namun, dokumen yang digunakan dalam pengajuan kredit tersebut tidak sesuai dengan fakta atau tidak benar.

”Terdakwa menyetujui pengajuan kredit dengan dokumen yang tidak benar,” jelas hakim.

Lebih lanjut, kredit yang diajukan oleh kedua debitor tersebut mengalami kemacetan, sehingga pinjaman tidak dilunasi dan merugikan negara hingga Rp 112 miliar.

Perlancar Proses kredit...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler