Rabu, 19 Februari 2025

Murianews, Semarang – Penetapan wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil Pilkada Kota Semarang 2024 masih tertunda. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menyatakan penundaan ini disebabkan adanya gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

”Intinya, KPU Kota Semarang belum bisa melakukan penetapan karena menghadapi gugatan di MK. Kami tidak bisa mengira-ngira kapan penetapan calon dapat dilakukan,” ujar Ketua KPU Kota Semarang Ahmad Zaini dikutip dari Antara, Minggu (12/1).

Sebelumnya, KPU Kota Semarang telah menetapkan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang 2024, di mana pasangan Agustina Wilujeng Pramestuti-Iswar Aminuddin meraih kemenangan dengan 486.423 suara.

Pasangan ini mengungguli pesaingnya, Yoyok Sukawi-Joko Santoso, yang memperoleh 363.331 suara.

Namun, hasil tersebut digugat oleh Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) yang diwakili Saparuddin. Gugatan yang diajukan ke MK tersebut mendalilkan adanya cacat hukum dalam proses pemungutan suara.

Gugatan itu khususnya terkait rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Semarang Selatan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 13 Kelurahan Lamper Tengah.

Menurut penggugat, rekomendasi PSU tidak diindahkan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Semarang Selatan, sehingga terjadi indikasi pelanggaran administrasi yang mencederai asas keadilan pemilu.

Ahmad Zaini menjelaskan, pihaknya telah mengkaji rekomendasi PSU dari Panwaslu Kecamatan dan Bawaslu Kota Semarang.

Minta PSU...

  • 1
  • 2

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler