Sebelumnya, KPU Kota Semarang telah menetapkan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang 2024, di mana pasangan Agustina Wilujeng Pramestuti-Iswar Aminuddin meraih kemenangan dengan 486.423 suara.
Pasangan ini mengungguli pesaingnya, Yoyok Sukawi-Joko Santoso, yang memperoleh 363.331 suara.
Namun, hasil tersebut digugat oleh Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) yang diwakili Saparuddin. Gugatan yang diajukan ke MK tersebut mendalilkan adanya cacat hukum dalam proses pemungutan suara.
Gugatan itu khususnya terkait rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Semarang Selatan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 13 Kelurahan Lamper Tengah.
Menurut penggugat, rekomendasi PSU tidak diindahkan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Semarang Selatan, sehingga terjadi indikasi pelanggaran administrasi yang mencederai asas keadilan pemilu.
Ahmad Zaini menjelaskan, pihaknya telah mengkaji rekomendasi PSU dari Panwaslu Kecamatan dan Bawaslu Kota Semarang.
Murianews, Semarang – Penetapan wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil Pilkada Kota Semarang 2024 masih tertunda. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menyatakan penundaan ini disebabkan adanya gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
”Intinya, KPU Kota Semarang belum bisa melakukan penetapan karena menghadapi gugatan di MK. Kami tidak bisa mengira-ngira kapan penetapan calon dapat dilakukan,” ujar Ketua KPU Kota Semarang Ahmad Zaini dikutip dari Antara, Minggu (12/1).
Sebelumnya, KPU Kota Semarang telah menetapkan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang 2024, di mana pasangan Agustina Wilujeng Pramestuti-Iswar Aminuddin meraih kemenangan dengan 486.423 suara.
Pasangan ini mengungguli pesaingnya, Yoyok Sukawi-Joko Santoso, yang memperoleh 363.331 suara.
Namun, hasil tersebut digugat oleh Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) yang diwakili Saparuddin. Gugatan yang diajukan ke MK tersebut mendalilkan adanya cacat hukum dalam proses pemungutan suara.
Gugatan itu khususnya terkait rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Semarang Selatan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 13 Kelurahan Lamper Tengah.
Menurut penggugat, rekomendasi PSU tidak diindahkan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Semarang Selatan, sehingga terjadi indikasi pelanggaran administrasi yang mencederai asas keadilan pemilu.
Ahmad Zaini menjelaskan, pihaknya telah mengkaji rekomendasi PSU dari Panwaslu Kecamatan dan Bawaslu Kota Semarang.
Minta PSU...
Berdasarkan Pasal 50 ayat 5 PKPU Nomor 17/2024, rekomendasi PSU dapat dilaksanakan jika terdapat keadaan tertentu, seperti adanya lebih dari satu pemilih menggunakan hak pilihnya secara berulang di TPS yang sama atau berbeda.
”Kami memutuskan untuk tidak melaksanakan PSU karena setelah dikaji, unsur-unsurnya tidak memenuhi syarat sesuai PKPU dan undang-undang. Dalam kasus ini, hanya ada satu pemilih yang mendapatkan dua kartu suara, sehingga tidak memenuhi kriteria untuk PSU,” terang Zaini.
Proses persidangan di MK sudah dimulai, dengan sidang pertama digelar pada 9 Januari lalu. Sidang kedua dijadwalkan berlangsung pada 20 Januari mendatang.
KPU Kota Semarang mengaku telah mempersiapkan jawaban atas gugatan tersebut dengan menunjuk kuasa hukum.
”Insyaallah kami siap menghadapi persidangan di MK. Saat ini, tim hukum kami sedang mempersiapkan jawaban,” tegas Zaini.