Jumat, 13 Juni 2025

Murianews, Semarang – Seorang preman berinisial DHP (24), warga Semarang Barat, berhasil diringkus polisi, Minggu (1/6/2025).

Penangkapan itu dilakukan setelah preman tersebut melakukan pemalakan terhadap seorang sopir truk di sekitar Jalan Arteri Yos Sudarso, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Agung Setiyo Budi mengatakan, peristiwa pemalakan terjadi pada Jumat (30/5/2025).

Saat itu, korban, seorang sopir truk, sedang memperbaiki kendaraannya di wilayah Kemijen, Semarang Timur. Pelaku DHP kemudian menghampiri korban dan meminta sejumlah uang sambil mengancam menggunakan senjata tajam.

Pelaku diduga membawa senjata tajam untuk menakut-nakuti korban yang menolak memberikan uang,” terang Kompol Agung dikutip dari Antara.

Berdasarkan laporan dari korban, polisi segera melakukan penelusuran dan berhasil mengidentifikasi pelaku.

DHP akhirnya diamankan dan petugas juga menyita dua senjata tajam yang digunakan untuk mengancam korbannya sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, tersangka DHP dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Undang-Undang Darurat atas kepemilikan senjata tajam.

Komentar

Terpopuler