Kasubid Belanja Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Didi Wahyu mengatakan, pengajuan pencairan dana operasional harus dilakukan setelah seluruh dokumen administrasi lengkap dan diverifikasi oleh kelurahan.
”Pengajuan dilakukan setelah seluruh dokumen administrasi lengkap dan diverifikasi oleh kelurahan,” ujarnya dikutip dari Kompas.com, Selasa (15/7/2025).
Didi juga menekankan pentingnya ketepatan nomor rekening sebagai syarat krusial, karena kesalahan dalam satu kelurahan dapat berdampak pada penundaan pencairan seluruh RT.
”Jika ada satu kesalahan saja dalam satu kelurahan, pencairan seluruhnya bisa tertunda,” ungkapnya.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng menambahkan, Pemerintah Kota Semarang akan mengandalkan platform Ruang Warga yang kini telah diperbarui untuk mekanisme pelaporan.
”Ini akan menjadi sistem komunikasi utama antara RT dan pemerintah kota,” terang Agustina.
Murianews, Semarang – Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, akan segera mencairkan dana operasional sebesar Rp 25 juta untuk setiap Rukun Tetangga (RT) mulai Agustus 2025. Pencairan dana ini akan dilakukan secara langsung ke rekening masing-masing RT.
Kasubid Belanja Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Didi Wahyu mengatakan, pengajuan pencairan dana operasional harus dilakukan setelah seluruh dokumen administrasi lengkap dan diverifikasi oleh kelurahan.
”Pengajuan dilakukan setelah seluruh dokumen administrasi lengkap dan diverifikasi oleh kelurahan,” ujarnya dikutip dari Kompas.com, Selasa (15/7/2025).
Didi juga menekankan pentingnya ketepatan nomor rekening sebagai syarat krusial, karena kesalahan dalam satu kelurahan dapat berdampak pada penundaan pencairan seluruh RT.
”Jika ada satu kesalahan saja dalam satu kelurahan, pencairan seluruhnya bisa tertunda,” ungkapnya.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng menambahkan, Pemerintah Kota Semarang akan mengandalkan platform Ruang Warga yang kini telah diperbarui untuk mekanisme pelaporan.
Aplikasi ini memungkinkan RT untuk mengunggah dokumen pertanggungjawaban secara digital dan terhubung langsung dengan Pemerintah Kota Semarang.
”Ini akan menjadi sistem komunikasi utama antara RT dan pemerintah kota,” terang Agustina.
Sistem gotong royong...
Selain untuk pelaporan, platform Ruang Warga juga dikembangkan untuk pendataan lingkungan dan penyampaian informasi dari warga kepada pemerintah secara lebih sistematis.
Agustina menegaskan, program ini bukanlah pengganti partisipasi warga dalam bentuk iuran, melainkan pelengkap dari sistem gotong royong yang selama ini sudah berjalan.
”Dana ini mendukung kegiatan RT selama setahun. Tapi semangat iuran dan kebersamaan tetap perlu dijaga,” tegasnya.
Honorarium untuk ketua, sekretaris, dan bendahara RT akan tetap berjalan seperti sebelumnya, karena dana operasional ini murni digunakan untuk kegiatan berdasarkan hasil musyawarah warga.
Dengan kebijakan ini, Pemkot Semarang berharap dapat menciptakan sistem lingkungan yang lebih tangguh.
”Saya berharap dana ini menjadi berkah, digunakan secara bijak, dan dirumuskan melalui rembug warga. Ini bukan milik pribadi pengurus, tapi untuk kegiatan yang disepakati bersama,” lanjut Agustina.