Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Semarang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) akan terus mengawal proses perizinan penangkapan ikan. Hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana merespon adanya aduan dari nelayan terkait perizinan penangkapan ikan.

Ia sudah menginstruksikan kepada dinas terkait, untuk melakukan langkah konkret dalam pendampingan dan penjelasan tentang masalah tersebut.

”Masalah perikanan memang masih ada aduan dari masyarakat, khususnya nelayan. Seperti waktu kemarin saya kunjungan ke Rembang,” kata Nana, saat memberikan arahan terkait penyelenggaraan pelayanan perizinan di Ruang Rapat Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis (18/1/2024).

Menurut Nana, berdasarkan data yang ada di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Tengah, masalah yang muncul dari sektor perikanan tersebut, terkait penangkapan ikan untuk batas 12 mil ke atas. Sebab, perizinan tangkapan ikan untuk zona tersebut menjadi kewenangannya pemerintah pusat.

”Ini yang kadang-kadang membuat kesulitan warga, khususnya nelayan. Warga ini maunya segara mendapatkan izin. Tetapi perlu waktu untuk izin di kementerian. Itulah yang kadang-kadang masyarakat komplain,” jelasnya.

Meski demikian, terang Nana, Pemprov Jateng tentu saja tidak lepas tangan. Langkah yang dilakukan antara lain, meningkatkan pendampingan dan sosialisasi mengenai perizinan kepada para nelayan.

”Kami akan terus berkoordinasi agar dalam memberikan pelayanan terkait penangkapan ikan, ke depan lebih baik dan lebih cepat,” kata Nana.

Disampaikan, berdasarkan data DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah, perizinan yang dikeluarkan sebanyak 43.569 izin. Terdiri atas proses perizinan melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) sebanyak 40.910 izin, dan Sistem Informasi Aplikasi Perizinan Jawa Tengah (SIAP Jateng) sebanyak 2.659 izin.

Proses perizinan untuk sektor kelautan dan perikanan lebih banyak dilakukan melalui SIAP Jateng. Tercatat selama 2023, ada 1.239 izin untuk daftar kapal perikanan dan 1.073 izin untuk pemanfaatan bangunan perairan.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler