Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Semarang – Kepastian penetapan besaran upah minimum provinsi (UMP) Jateng 2025 akhirnya terjawab. Dijadwalkan, Pemprov Jateng akan menetapkan UMP 2025 pada Rabu (11/12/2024) besok.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah Sumarno, seusai rapat paripurna di DPRD Jateng, Selasa (10/12/2024).

”Saat ini sedang proses menyusun UMP dengan Dewan Pengupahan Jateng dan stakeholder lainnya. Besok sudah bisa ditetapkan,” ujar Sumarno.

Dijelaskan, pihaknya sedang melakukan diskusi penghitungan UMP 2025 bersama buruh, pengusaha, serta pemangku kepentingan lainnya. Termasuk, terkait kebijakan pemerintah pusat mengenai kenaikan UMP dan upah minimum kota/kabupaten (UMK) sebesar 6,5 persen dari UMP/UMK 2024.

Sedangkan terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang upah minimum sektoral (UMS), menurut dia, harus didiskusikan lebih lanjut. Pasalnya, kriteria di Permenaker tidak dijelaskan secara spesifik.

Sumarno menjelaskan, kenaikan UMP tidak lepas dari pertimbangan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, kebijakan kenaikan UMP sebanyak 6,5 persen pada 2025 sudah mengakomodasi keinginan pekerja.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler