Catat, Pemprov Jateng Akan Tetapkan Upah Minimum Provinsi 2025 Besok
Dani Agus
Selasa, 10 Desember 2024 21:45:00
Murianews, Semarang – Kepastian penetapan besaran upah minimum provinsi (UMP) Jateng 2025 akhirnya terjawab. Dijadwalkan, Pemprov Jateng akan menetapkan UMP 2025 pada Rabu (11/12/2024) besok.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah Sumarno, seusai rapat paripurna di DPRD Jateng, Selasa (10/12/2024).
”Saat ini sedang proses menyusun UMP dengan Dewan Pengupahan Jateng dan stakeholder lainnya. Besok sudah bisa ditetapkan,” ujar Sumarno.
Dijelaskan, pihaknya sedang melakukan diskusi penghitungan UMP 2025 bersama buruh, pengusaha, serta pemangku kepentingan lainnya. Termasuk, terkait kebijakan pemerintah pusat mengenai kenaikan UMP dan upah minimum kota/kabupaten (UMK) sebesar 6,5 persen dari UMP/UMK 2024.
Sedangkan terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang upah minimum sektoral (UMS), menurut dia, harus didiskusikan lebih lanjut. Pasalnya, kriteria di Permenaker tidak dijelaskan secara spesifik.
Sumarno menjelaskan, kenaikan UMP tidak lepas dari pertimbangan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, kebijakan kenaikan UMP sebanyak 6,5 persen pada 2025 sudah mengakomodasi keinginan pekerja.



