Murianews, Wonosobo – Pemerintah Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 sebesar Rp 2.299.521.
Penetapan tersebut dilakukan setelah adanya kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten yang melibatkan pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh yang digelar pada Senin (9/12/2024).
Sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Wonosobo menghasilkan keputusan kenaikan UMK Wonosobo sebesar 6,5 persen.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi Kabupaten Wonosobo Prayitno mengatakan, dengan kenaikan tersebut, UMK Wonosobo yang tahun 2024 sebesar Rp 2.159.175 naik sebesar Rp 140.346.
Dengan demikian, UMK Wonosobo 2025 menjadi Rp 2.299.521 di. Besaran UMK yang baru akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025.
”Hasil sidang ini telah diajukan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk memperoleh Surat Keputusan (SK) resmi,” ujar Prayit, Kamis (12/12/2024), dilansir dari Tribunnews.com.
Prayit menjelaskan, penetapan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan upah minimum tahun 2025, yang menentukan kenaikan 6,5 persen secara nasional.
Faktor Penentu Lainnya...
- 1
- 2