UMK Purworejo 2025 Disepakati Naik 6,5 Persen, Ini Respon Pengusaha
Dani Agus
Jumat, 13 Desember 2024 14:20:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Purworejo – Dewan Pengupahan Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, sudah menyepakati UMK Purworejo 2025 akan naik sebesar 6,5 persen.
Kesepakatan itu diambil dalam sidang untuk membahas usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purworejo tahun 2025, pada Selasa (10/12/2024), yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait.
Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Perintransnaker Purworejo Sukmo Widi Harwanto menjelaskan, UMK Purworejo yang semula sebesar Rp 2.127.641 mengalami kenaikan sebesar Rp 138.296,67.
”Sehingga UMK Purworejo Tahun 2025 menjadi sebesar Rp 2.265.937,67,” ungkap Sukmo, dilansir dari Kompas.com.
Penetapan sidang UMK tersebut dihadiri oleh anggota Depekab yang berasal dari unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, akademisi, dan Badan Pusat Statistik.
Menurut Sukmo, kepengurusan tersebut sesuai dengan Keputusan Bupati Purworejo Nomor 160.18/539/2023 tentang Pengangkatan Dewan Pengupahan Kabupaten Purworejo Masa Jabatan Tahun 2023-2026.
Sukmo menandaskan bahwa hasil sidang tersebut selanjutnya akan disampaikan ke provinsi untuk ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Menyatakan Keberatan...
- 1
- 2



