”Ini jauh dari hasil perhitungan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 dan tanpa ada rumusan yang bisa didiskusikan lebih dahulu,” ungkap Budi dalam keterangan resminya (11/12/2024).
Meski begitu, Apindo menyatakan akan mematuhi keputusan akhir pemerintah, dengan harapan rumusan kenaikan UMK di masa depan dapat lebih memperhatikan kondisi daerah secara spesifik.
”Apindo berharap ke depan perhitungan kenaikan UMK kembali menggunakan rumusan yang melihat data tiap daerah kembali,” tambah Budi.
Murianews, Purworejo – Dewan Pengupahan Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, sudah menyepakati UMK Purworejo 2025 akan naik sebesar 6,5 persen.
Kesepakatan itu diambil dalam sidang untuk membahas usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purworejo tahun 2025, pada Selasa (10/12/2024), yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait.
Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Perintransnaker Purworejo Sukmo Widi Harwanto menjelaskan, UMK Purworejo yang semula sebesar Rp 2.127.641 mengalami kenaikan sebesar Rp 138.296,67.
”Sehingga UMK Purworejo Tahun 2025 menjadi sebesar Rp 2.265.937,67,” ungkap Sukmo, dilansir dari Kompas.com.
Penetapan sidang UMK tersebut dihadiri oleh anggota Depekab yang berasal dari unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, akademisi, dan Badan Pusat Statistik.
Menurut Sukmo, kepengurusan tersebut sesuai dengan Keputusan Bupati Purworejo Nomor 160.18/539/2023 tentang Pengangkatan Dewan Pengupahan Kabupaten Purworejo Masa Jabatan Tahun 2023-2026.
Sukmo menandaskan bahwa hasil sidang tersebut selanjutnya akan disampaikan ke provinsi untuk ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Menyatakan Keberatan...
Namun demikian, pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Purworejo menyatakan keberatan terhadap kenaikan tersebut. Pengurus Apindo, Budi Cahyono, menilai angka kenaikan itu jauh dari hasil perhitungan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
”Ini jauh dari hasil perhitungan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 dan tanpa ada rumusan yang bisa didiskusikan lebih dahulu,” ungkap Budi dalam keterangan resminya (11/12/2024).
Meski begitu, Apindo menyatakan akan mematuhi keputusan akhir pemerintah, dengan harapan rumusan kenaikan UMK di masa depan dapat lebih memperhatikan kondisi daerah secara spesifik.
”Apindo berharap ke depan perhitungan kenaikan UMK kembali menggunakan rumusan yang melihat data tiap daerah kembali,” tambah Budi.