Kamis, 20 November 2025

Namun demikian, pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Purworejo menyatakan keberatan terhadap kenaikan tersebut. Pengurus Apindo, Budi Cahyono, menilai angka kenaikan itu jauh dari hasil perhitungan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

”Ini jauh dari hasil perhitungan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 dan tanpa ada rumusan yang bisa didiskusikan lebih dahulu,” ungkap Budi dalam keterangan resminya (11/12/2024).

Meski begitu, Apindo menyatakan akan mematuhi keputusan akhir pemerintah, dengan harapan rumusan kenaikan UMK di masa depan dapat lebih memperhatikan kondisi daerah secara spesifik.

”Apindo berharap ke depan perhitungan kenaikan UMK kembali menggunakan rumusan yang melihat data tiap daerah kembali,” tambah Budi.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler