Rabu, 19 Februari 2025

Murianews, Magelang – Jumlah tanah wakaf di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, ternyata cukup banyak. Berdasarkan data Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) di Kabupaten Magelang terdapat tanah wakaf sejumlah 5.861 bidang (249,03 hektare).

Dari jumlah ini, yang sudah bersertifikat sejumlah 4.267 bidang (173 hektare) atau 72 persen. Tanah wakaf ini dipergunakan untuk masjid, musala, madrasah/sekolah, pondok pesantren, makam, wakaf produktif dan sosial ekonomi lainnya.

Saat ini, terdapat 33 bidang wakaf di tujuh kecamatan yang dilewati pembangunan jalan tol Yogyakarta-Bawen. Yakni, di Kecamatan Ngluwar 5 bidang, Muntilan (14), Mungkid (3), Candimulyo (1), Tegalrejo (1), Secang (5), dan Grabag (4).

Pj Bupati Magelang Sepyo Achanto menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Magelang atas komitmennya dalam mengelola aset wakaf secara profesional.

Hal itu disampaikan dalam acara pengukuhan Pengurus Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Magelang masa jabatan 2024-2027 di Pendapa Merapi Rumah Dinas Bupati Magelang, Kamis (30/1/2025).

”Peran Badan Wakaf Indonesia (BWI) menjadi sangat penting dan strategis untuk memastikan bahwa pengelolaan tanah wakaf terdampak tetap memenuhi prinsip-prinsip syariat Islam, sekaligus memberikan manfaat optimal bagi umat dan memastikan agar pengelolaan wakaf dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Sepyo, dilansir dari laman Pemkab Magelang.

Pemkab Magelang, lanjutnya, akan mendukung penuh setiap upaya BWI dalam menyelesaikan persoalan tanah wakaf. Terutama yang terdampak pembangunan jalan tol, sesuai dengan aturan dan prinsip keadilan.

Ketua Badan Wakaf Provinsi Jawa Tengah Imam Maskur menyampaikan kepada pengurus BWI yang baru saja dikukuhkan untuk segera menyikapi surat edaran menteri ATR/BPN terkait percepatan penyertifikan tanah wakaf ataupun tempat ibadah dan segera berkoordinasi dengan BPN Magelang.

Membantu Fakir Miskin... 

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler