DPRD Jateng Setujui Raperda Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil

Dani Agus
Jumat, 7 Februari 2025 21:44:00

Murianews, Semarang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Jateng menyetujui Rancangan peraturan daerah (Raperda) Provinsi Jateng tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil.
Anggota Bapemperda DRPD Provinsi Jawa Tengah Catur Agus Saptono mengatakan, pembentukan perda itu tidak lepas dari pentingnya kebutuhan untuk memperkuat daya saing ekonomi daerah, serta memberikan perlindungan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah.
Berdasarkan data Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah, terdapat 141.854 UMKM dan 28.483 koperasi di Jawa Tengah.
”Raperda ini merupakan bentuk aspirasi masyarakat, terhadap kepastian hukum pemberdayaan pelaku UMKM dan koperasi di Jawa Tengah,” katanya, dilansir dari laman Pemprov Jateng.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana mengatakan, peraturan tersebut menjadi payung hukum dalam mengatasi isu-isu terkait pemberdayaan koperasi dan usaha kecil.
Melalui pemberdayaan, Nana berharap, dapat menjadi wadah untuk menumbuhkan kembangkan koperasi dan usaha kecil di Jawa Tengah. Saat koperasi dan usaha kecil berhasil tumbuh, maka usahanya akan berdaya saing dan mandiri.
“Terima kasih kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Tengah, dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan yang intens, sehingga Raperda ini dapat disepakati hari ini,” kata Nana, saat menyampaikan Pendapat Akhir Gubernur, dalam Rapat Paripurna di Gedung Berlian, Jumat (7/2/2025).