Rabu, 19 November 2025

”Tadi dikonfirmasi dan diinformasikan kepada kami bahwa Saudari Novi itu masih diberikan kesempatan untuk melakukan penjelasan kembali atau mungkin banding untuk melanjutkan kembali sebagai guru,” katanya.

Karena itu Farida berencana berkoordinasi kembali dengan Disdikpora Kabupaten Banyumas dan sekolah terkait terkait adanya dugaan mal-administrasi dalam kasus tersebut.

Ia menjelaskan sebenarnya sudah ada Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait pemberian sanksi atas dugaan pelanggaran yang dilakukan guru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Guru dan Dosen.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler