Rabu, 19 November 2025

Murianews, Semarang – Sebanyak 100 pengurus pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, menandatangani komitmen untuk mewujudkan ruang nyaman bagi anak.

Kegiatan ini dilakukan dalam sosialisasi dan pencanangan pondok pesantren ramah anak, di Ruang Dharma Satya Kompleks Kantor Bupati Semarang, Rabu (5/3/2025) siang.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak KB (DP3AKB) Kabupaten Semarang Dwi Saiful Noor Hidayat menerangkan, pada tahun ini, tercatat 23 kasus kekerasan seksual pada anak.

Lebih dari separuh atau 15 kasus (65,21 persen) terjadi di lingkungan pesantren. Sedangkan sisanya, di rumah dan tempat umum.

”Tujuan sosialisasi untuk menciptakan pesantren yang memenuhi hak anak,” terangnya.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang Ta’yinul Birri Bagus Nugroho menjelaskan, saat ini ada 185 pondok pesantren yang telah berizin. Santri yang menuntut ilmu di sana mencapai 14 ribu lebih.

Selain itu, masih ada yang belum memiliki izin operasional (Ijop). Untuk itu, pihaknya melalui penyuluh di KUA kecamatan terus melakukan sosialisasi, agar pondok pesantren agar memiliki Ijop.

Disampaikan, untuk mendapatkan Ijop, ponpes harus beroperasi minimal dua tahun. Izin operasional Ponpes dikeluarkan langsung oleh Kementerian Agama RI.

Ponpes Ramah Anak... 

  • 1
  • 2

Komentar