Oknum Polisi Penembak Pelajar di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara
Dani Agus
Kamis, 10 Juli 2025 08:55:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Semarang – Terdakwa kasus dugaan penembakan terhadap pelajar di Semarang, Jawa Tengah, dituntut hukuman 15 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (8/7/2025).
Diketahui, terdakwa dalam kasus ini adalah Aipda Robig Zaenudin, oknum anggota Polrestabes Semarang.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Sateno juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta yang jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan selama enam bulan.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Mira Sendangsari itu, jaksa menyatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 80 ayat 3 dan 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut terdakwa terbukti melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati dan luka.
Peristiwa penembakan itu bermula ketika terdakwa berpapasan dengan sekelompok pengendara sepeda motor yang saling berkejaran sambil membawa senjata tajam di Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang, pada tanggal 23 November 2024.
Salah satu kendaraan yang saling berkejaran tersebut berjalan terlalu ke kanan hingga memepet sepeda motor terdakwa yang melintas dari arah berlawanan.
Terdakwa kemudian mengambil senjata api sambil memerintahkan rombongan pengendara sepeda motor untuk berhenti.
Seharusnya Mengayomi Masyarakat...
- 1
- 2



