Rabu, 19 November 2025

Murianews, Semarang – Terdakwa kasus dugaan penembakan terhadap pelajar di Semarang, Jawa Tengah, dituntut hukuman 15 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (8/7/2025).

Diketahui, terdakwa dalam kasus ini adalah Aipda Robig Zaenudin, oknum anggota Polrestabes Semarang.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Sateno juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta yang jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan selama enam bulan.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Mira Sendangsari itu, jaksa menyatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 80 ayat 3 dan 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut terdakwa terbukti melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati dan luka.

Peristiwa penembakan itu bermula ketika terdakwa berpapasan dengan sekelompok pengendara sepeda motor yang saling berkejaran sambil membawa senjata tajam di Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang, pada tanggal 23 November 2024.

Salah satu kendaraan yang saling berkejaran tersebut berjalan terlalu ke kanan hingga memepet sepeda motor terdakwa yang melintas dari arah berlawanan.

Terdakwa kemudian mengambil senjata api sambil memerintahkan rombongan pengendara sepeda motor untuk berhenti.

Seharusnya Mengayomi Masyarakat... 

  • 1
  • 2

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler