Soal Aksi Damai di RSUD Wongsonegoro, Ini Klarifikasi Pemkot Semarang
Dani Agus
Selasa, 4 November 2025 09:44:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Semarang – Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, mengklarifikasi munculnya aksi damai yang berlangsung di RSUD KRMT Wongsonegoro (RSWN).
Disebutkan, aksi itu tidak berkaitan langsung dengan manajemen maupun pemerintah daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama RSWN Mochamad Abdul Hakam menjelaskan, aksi tersebut merupakan persoalan internal antara dua pihak rekanan swasta yang terlibat dalam pekerjaan pembangunan gedung rawat inap 12 lantai tahap 3.
Proyek pembangunan gedung tersebut dilaksanakan oleh kontraktor utama PT Wahyu Prima, berdasarkan surat perjanjian pekerjaan nomor 027.2/490/A/2025 tertanggal 9 Juli 2025.
”RSUD Wongsonegoro berkontrak resmi dengan PT Wahyu Prima. Adapun pihak yang melakukan aksi, yakni PT Anugrah Mandiri Teknik, tidak memiliki hubungan kontraktual langsung dengan RS,” katanya, Senin (3/11/2025).
Aksi damai yang berlangsung selama kurang lebih satu jam itu menuntut pembayaran pekerjaan Mekanikal Elektrikal Plumbing (MEP) yang diklaim telah dilakukan oleh PT Anugrah Mandiri Teknik.
Pengamanan dilakukan oleh unsur Polsek dan Koramil Tembalang serta Kesbangpol Kota Semarang agar kegiatan berjalan tertib.
Usai aksi, mediasi antara kedua pihak diselenggarakan di Aula Koramil Tembalang dengan difasilitasi aparat keamanan.
Kontraktor Utama...
- 1
- 2



