Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Kendal – Bea Cukai Semarang bersama dengan Satpol PP Kabupaten Kendal melaksanakan pemusnahan 2,1 juta batang rokok ilegal pada Rabu (26/11/2025).

Pemusnahan dilaksanakan di dua lokasi berbeda, yaitu pelaksanaan seremonial di Kantor Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal, serta proses pemusnahan rokok ilegal di PT Global Enviro Nusa, Kaligawe, Kota Semarang.

Total barang hasil penindakan (BHP) yang dimusnahkan sebanyak 2.178.000 batang rokok ilegal jenis SKM dengan estimasi nilai barang mencapai Rp 3.234.330.000.

Seluruh barang tersebut telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dengan status untuk dimusnahkan berdasarkan persetujuan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Pada kegiatan kali ini, pemusnahan rokok ilegal dilakukan dengan metode insinerasi, yaitu proses pembakaran secara termal pada suhu tinggi hingga mencapai 1.200 derajat Celcius.

Metode ini selaras dengan visi PT Global Enviro Nusa dalam menjaga dan melindungi lingkungan, sehingga proses pemusnahan tidak hanya aman tetapi juga memberi dampak positif bagi keberlanjutan lingkungan hidup.

Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Semarang, baik dari operasi mandiri maupun operasi bersama Pemerintah Daerah di wilayah kerja Bea Cukai Semarang.

Penindakan tersebut dilakukan di berbagai lokasi strategis seperti Gerbang Tol Kalikangkung, Gerbang Tol Banyumanik, area toko dan pasar, hingga transaksi melalui platform e-commerce dengan pola pengiriman COD (cash on delivery).

Efek Jera... 

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler