Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Sebelum kegiatan pemusnahan pada hari ini, sepanjang tahun 2025 Bea Cukai Semarang telah melaksanakan pemusnahan BKC ilegal bersama sejumlah Pemerintah Daerah. Antara lain Kota Semarang, Kabupaten Semarang, dan Kabupaten Demak.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, total 12,6 juta batang rokok ilegal berbagai jenis dan merek, 225 gram tembakau iris, serta lebih dari 12 ribu liter MMEA golongan B dan C telah dimusnahkan.

Nilai total barang yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp 20,1 miliar, sementara potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 13,9 miliar. Seluruh kegiatan pemusnahan tersebut terlaksana dengan dukungan pendanaan DBHCHT dari masing-masing Pemerintah Daerah.

Kepala Kantor Bea Cukai Semarang Mochamad Syuhadak menyampaikan, sepanjang periode Januari hingga November 2025, Bea Cukai Semarang telah melakukan 186 kali penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai.

Sebagai upaya untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, sebanyak 10 kasus telah dinaikkan ke tahap penyidikan dengan 13 orang tersangka.

Dari keseluruhan kasus tersebut, 7 berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri dan telah dilakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap 2) untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil berbagai penindakan tersebut, ditemukan sejumlah modus pelanggaran, antara lain peredaran rokok tanpa dilekati pita cukai (polos), rokok menggunakan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi.

Para pelaku memanfaatkan beragam sarana pengangkut, mulai dari mobil pribadi, kendaraan travel/paket, truk bak kayu maupun truk boks, bus antarkota, hingga pengiriman melalui perusahaan jasa titipan (PJT), termasuk juga peredaran melalui penjual eceran di warung-warung.

Barang Hasil Penindakan tersebut diketahui berasal dari Madura dan Surabaya, dengan tujuan pengiriman ke berbagai daerah seperti Jawa Barat, Banten, dan Lampung.

Seluruh pelanggaran tersebut merupakan tindak pidana di bidang cukai sebagaimana diatur dalam Pasal 54 dan 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Bea Cukai Semarang... 

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler