Pelaku Bullying-Kekerasan Siswa SMP di Cilacap Divonis Dua Tahun
Supriyadi
Selasa, 31 Oktober 2023 13:03:00
Murianews, Cilacap – Pelaku bullying atau perundungan dengan kekerasan siswa SMP di Cilacap divonis dua tahun penjara. Vonis itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni dua tahun.
Selain itu, satu terdakwa lain juga divonis enam bulan. Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cilacap di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri Cilacap, pada Senin (30/10/2023) kemarin.
Kuasa Hukum korban, Muhammad Nabawi menyambut baik keputusan Majelis Hakim. Menurutnya pertimbangan Hakim sudah cukup komprehensif.
”Menarik bagi saya dan di luar prediksi. Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan JPU yakni 2 tahun penjara. Dan untuk satu tedakwa lain, tuntutan awal empat bulan dan majelis hakim memvonis enam bulan,” katanya seperti dikutip Serayunews.com, Selasa (31/10/2023).
Nabawi menambahkan, dari pertimbangan Majelis Hakim, perbuatan itu tidak ditemukan alasan pemaaf dan perbuatan MK termasuk perbuatan yang sangat sadis.
”Keluarga korban jelas puas dengan putusan ini. Kami juga di sini tidak hanya menyuarakan perasaan anak korban, keluarga korban, tapi juga menyuarakan perasaan publik yang banyak. Sebagian besar publik mengatakan, perkara ini tidak boleh damai harus lanjut sampai putusan pengadilan,” jelasnya.
Sementara itu, Anggota JPU Yazid Ujianto mengatakan, atas putusan majelis hakim dalam sidang Peradilan Anak dengan terdakwa dua anak berhadapan hukum pihak terdakwa menyatakan pikir-pikir.
”Karena hasil tersebut anak-anak pikir-pikir, maka kita juga pikir-pikir. Kita menunggu tindakan mereka, kalau upaya hukum kita upaya hukum, kalau terima kita terima,” terangnya.
Ia menjelaskan, putusan majelis hakim tersebut diberikan setelah melihat fakta persidangan dan menimbang melalui berbagai pertimbangan.
Untuk pertimbangan yang memberatkan di antaranya meresahkan masyarakat, kemudian menimbulkan korban luka berat, dan citra pendidikan di Cilacap menjadi buruk.
”Untuk yang meringankan karena belum pernah dihukum dan masih anak-anak,” tuturnya.
Jalannya proses persidangan, lanjut Yazid, semuanya membantu pembuktian dan tidak ada keterangan yang berubah. Selain itu, pelaku anak sejak awal persidangan sudah menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada korban dan keluarganya.
Untuk tahap selanjutnya, JPU menunggu dari pihak pelaku anak apakah akan menggugat atau menerima keputusan tersebut. Proses ini membutuhkan waktu paling lama sekitar sepekan.
Kemudian setelah keputusan berkekuatan hukum tetap, maka kedua pelaku anak akan menjalani pembinaan di Lapas Anak Kutoarjo.



