Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Magelang – Satu TPS di Desa Sumurarum, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU), Jumat (23/2/2024) hari ini. Satu TPS tersebut yakni TPS 15.

Pemungutan suara ulang tersebut dilakukan setelah direkomendasikan oleh Bawaslu Magelang. Gara-garanya, ada satu pemilih yang melakukan pencoblosan hingga dua kali saat Pemilu digelar 14 Februari lalu.

Ketua KPU Magelang Ahmad Rofik mengatakan, pemungutan suara ulang ini dilakukan secara full. Mulai dari pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI, DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, hingga DPRD Kabupaten.

”Kebutuhan logistik yang masih kita mintakan ke provinsi untuk DPD dan DPR RI. Kalau yang lain (PPWP, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten) masih ada cadangan. Smeua sudah siap di lokasi,” katanya se[erti dilansir Murianews.com dari Detik.com.

Ia menjelaskan, TPS 15 ini tepatnya berada di Dusun Bletukan, Desa Sumurarum, Kecamatan Grabag. Di TPS ini ada 202 daftar pemilih tetap (DPT).

Saat ini pemilihan sudah dilakukan sejak pukul 07.00 WIB. Setiap warga yang masuk DPT juga sudah mendapat undangan.

”Sudah dimulai sejak pukul 07.00 WIB. Para partai politik juga sudah kita beritahu untuk mengirimkan saksi,” ungkapnya.

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Magelang merekomendasikan pemungutan suara ulang di TPS 15 Sumurarum, Kecamatan Grabag. Bawaslu juga menemukan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan KPPS. Hal ini dinilai mereka tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.

Akibat temuan bawaslu tersebut, KPU Magelang memecat Ketua KPPS setempat. Saat ini temuan bawaslu tersebut masih dikaji terkait adanya dugaan pelanggaran hukum atau tidak.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler