Salah satu pendorong pertumbuhan kawasan industri ini, yakni ketersediaan fasilitas fiskal yang dapat dinikmati oleh pelaku usahanya.
”Fasilitas fiskal seperti pengurangan pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, hingga pembebasan bea masuk dan pajak impor,” katanya.
Selain itu, tambahnya, kemudahan perizinan menjadi daya tarik perusahaan dari dalam dan luar negeri dalam berinvestasi di kawasan industri ini.
Murianews, Kendal – Direktur Pemasaran Kawasan Industri Kendal, Juliani Kusumaningrum mencatata ada sebanyak 17.353 tenaga kerja yang terserap di Kawasan Industri Kendal sepanjang 2024.
Jumlah tersebut, diakuinya melebihi target yang hanya dipatok pemerintah. Jika persentasekan, serapan tenaga kerja di Kawasan Industri Kendal mencapai 115 persen.
”Pemerintah pada tahun ini mentargetkan penyerapan 15.100 tenaga kerja. Hingga kuartal III sudah terealisasi 115 persen,” katanya seperti dilansir Antara, Selasa (5/11/2024).
Juliane menjelaskan, jumlah tersebut dimungkinkan masih bertambah. Apalagi, beberapa perusahaan masih melakukan aktivitas produksi dan membutuhkan tenaga kerja cukup banyak.
”Saat ini terdapat 18 pelaku usaha baru yang mulai menjalankan bisnisnya di kawasan ekonomi KIK. Kalau soal tenaga kerja masih butuhlah,” terangnya
Dari jumlah tersebut, realisasi investasi yang masuk selama 2024 tersebut mencapai Rp 40,2 triliun. Jumlah tersebut juga lebih tinggi dari target yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 17,7 triliun.
Hingga saat ini, kata dia, terdapat 116 pelaku usaha dari berbagai negara yang telah membuka pabrik di kawasan ekonomi khusus tersebut. Total nilai investasi kawasan ekonomi yang resmi beroperasi sejak lima tahun lalu itu, menurut dia, mencapai Rp141,7 triliun.
”Secara keseluruhan telah terserap sebanyak 62.702 tenaga kerja,” tambahnya.
Ia menjelaskan, Kawasan Industri Kendal menjadi salah satu penyumbang perekonomian Jawa Tengah pada umumnya dan Kabupaten Kendal pada khususnya.
Salah satu pendorong pertumbuhan kawasan industri ini, yakni ketersediaan fasilitas fiskal yang dapat dinikmati oleh pelaku usahanya.
”Fasilitas fiskal seperti pengurangan pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, hingga pembebasan bea masuk dan pajak impor,” katanya.
Selain itu, tambahnya, kemudahan perizinan menjadi daya tarik perusahaan dari dalam dan luar negeri dalam berinvestasi di kawasan industri ini.