Rabu, 19 November 2025

Korban dan pelaku kemudian bertemu di kolam renang tersebut. Saat itu, korban sempat menanyakan keberadaan pacarnya pada pelaku.

”Di tempat tersebut sudah ada tersangka yang merupakan ayah dari pacar korban. Kemudian korban menanyakan keberadaan pacarnya kepada tersangka dan saat itu tersangka mengatakan berada di rumah,” kata Didik.

Melihat korban yang hendak meninggalkan lokasi, pelaku kemudian menarik tangan korban ke sebuah rumah tripleks di sekitar kolam renang. Di rumah tripleks itu pelaku memaksa berhubungan badan dengan korban.

Korban sempat berontak dan berteriak saat hendak diperkosa. Namun, mulutnya dibekap dan merasa tak berdaya saat diancam foto syurnya akan disebarkan.

”Sebelum tersangka menyetubuhi korban, tersangka mengatakan nek ra gelem fotomu tak sebar (kalau tidak mau fotomu kusebar). Foto korban telanjang dada yang korban kirimkan kepada pacarnya," sambung Didik.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi menyebut pelaku telah melakukan aksi bejatnya itu sebanyak 6 kali. Aksi tersebut selalu dilakukan di tempat yang sama.

Akibat perbuatannya, M kini harus meringkuk di penjara. M dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

”Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan selama-lamanya 15 tahun,” tandasnya.

 

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler