Jumat, 24 Januari 2025

Murianews, Semarang – Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil membongkar 28 kasus TPPO atau tindak pidana perdagangan orang. Dalam kasus itu, petugas juga menetapkan 29 orang sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, puluhan kasus itu dibongkar dalam kurun waktu 20 hari, mulai 1-20 November 2024.

Saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait adanya kemungkinan jaringan yang dimiliki para tersangka.

”Total kasusnya ada 28 kasus yang dibongkar. Tersangkanya ada 29 dan korbannya mencapai 40 orang,” katanya

Ia menyebutkan, dari 28 kasus yang ada, enam di antaranya merupakan TPPO yang berkaitan dengan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri. Sementara sisanya, berkaitan dengan pengungkapan TPPO di dalam negeri.

”Untuk TPPO yang kasusnya berkaitan dengan pengiman PMI ke luar negeri sudah ditetapkan dua tersangka serta empat orang menjadi terlapor,” katanya.

Dua kasus TPPO yang sudah menetapkan tersangka, lanjut dia, masing-masing ditangani oleh Polres Cilacap dan Pati.

Tersangka ada yang dari pimpinan...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler