Mulai 1 Desember, Imigrasi Semarang Hanya Layani Pembuatan E-Paspor
Supriyadi
Rabu, 4 Desember 2024 22:50:00
Murianews, Semarang – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, Jawa Tengah mulai 1 Desember 2024 hanya melayani pembuatan paspor elektronik (e-paspor).
Sedangkan untuk pembuatan paspor biasa sudah tidak bisa dilakukan. Hal ini berlaku bagi setiap Kantor Imigrasi Kelas I di seluruh Indonesia.
Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Imigrasi Semarang Guntur Sahat Hamonangan, Rabu (4/12/2024).
”Kebijakan ini sebenarnya berlaku sejak Oktober. Tapi penerapan efektifnya mulai 1 Desember. Jadi seluruh Kantor Imigrasi Kelas I sudah 100 persen hanya melayani pembuatan e-paspor,” kata Guntur seperti dilansir Antara.
Menurut dia, kebijakan tersebut sejalan dengan upaya peningkatan keamanan dan mematuhi standar aturan internasional.
Ia menyebut penggunaan e-paspor lebih banyak memiliki manfaat dari sisi keamanan.
”E-paspor bisa menghindari pemalsuan paspor yang digunakan dalam tindak pidana perdagangan orang,” ungkapnya.
Beralih ke e-paspor...
- 1
- 2