Dua Polisi Calo Bintara Polda Jateng Didakwa Terima Suap Rp 2,6 M
Supriyadi
Rabu, 18 Desember 2024 09:59:00
Murianews, Semarang – Dua polisi calo penerimaan Bintara Polri tahun 2022 Polda Jawa Tengah (Jateng) didakwa menerima uang suap mencapai Rp 2,6 miliar.
Dakwaan itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, seperti dilansir Antara Selasa (17/12/2024).
Jaksa penuntut umum Jehan Nurul Azhar mengatakan, kedua terdakwa tersebut bernama Dwi Erwinta Wicaksono dan Zainal Abidin.
Keduanya merupakan anggota Biddokkes Polda Jateng yang ditugaskan sebagai anggota Panitia Penerimaan Bintara Polri 2022. Namun, dalam bertugas keduanya diam-diam menerima suap untuk meloloskan peserta calon bintara.
Dalam uraiannya, jaksa menjelaskan terdakwa Dwi Erwinta menerima uang suap hingga Rp 2,29 miliar. Suap tersebut diterima dari enam calon bintara dengan nilai antara Rp 280 juta hingga Rp 450 juta.
Sementara terdakwa Zainal Abidin menerima Rp 350 juta dari satu calon bintara yang mendaftar.
Dalam perbuatannya, kedua terdakwa berjanji kepada para korbannya untuk memantau proses seleksi para calon bintara yang telah menyetorkan sejumlah uang itu.
”Perbuatan kedua terdakwa tersebut bertentangan dengan prinsip rekrutmen calon anggota Polri yang bersih, transparan, akuntabel, dan humanis,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua R. Hendral tersebut.
Terungkap melalui OTT...
- 1
- 2