Jumat, 24 Januari 2025

Murianews, Semarang – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) Jawa Tengah Tahun 2025, Rabu (18/12/2024) malam.

Besaran UMK dan UMSK tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tanggal 18 Desember 2024, dan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Dalam surat keputusan tersebut, ditetapkan, UMK 2025 tertinggi di Kota Semarang sebesar Rp 3.454.827, kemudian disusul Kabupaten Demak sebesar Rp 2.940.716.

Di tempat ketiga ada Kabupaten Kendal dengan besaran UMK 2025 Rp 2.783.455, kemudian Kabupaten Semarang yang digedok Rp 2.750.136. Sementara di peringkat lima ada Kabupaten Kudus dengan besaran UMK sebesar Rp 2.680.485

Rata-rata kenaikan UMK Tahun 2025 sebesar Rp 148.742. Kenaikan UMK tahun 2025 pada 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, masing-masing sebesar 6,5 % dari UMK 2024.

Sedangkan untuk UMSK 2025, terdapat dua daerah yang ditetapkan, yakni Kabupaten Jepara dan Kota Semarang. Nilai UMSK ini lebih tinggi dari UMK 2025.

Dalam kesempatan itu, Nana juga mengumumkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) Jawa Tengah tahun 2025 sebesar Rp 2.277.816.

Dengan ditetapkan UMK, UMSK, dan UMSP Jawa Tengah 2025 ini, diharapkan agar perusahaan-perusahaan yang di Jawa Tengah bisa menyesuaikan ketentuan yang berlaku.

Daftar besaran UMK 2025...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler