Murianews, Sukoharjo – Mahkamah Agung resmi menolak upaya kasasi PR Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk terkait status pailit sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.
Atas keputusan itu, Manajemen Sritex berupaya untuk mengajukan Peninjauan Kembali atau PK supaya status pailit bisa dicabut.
Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto mengaku cukup syok dengan keputusan MA tersebut.
Ia pun menjelaskan, upaya kasasi ke MA memang menjadi tolok ukur setelah pihaknya menampung aspirasi dari karyawan.
”Kami mengikuti aspirasi karyawan yang menginginkan mereka tetap berusaha dan kerja di Sritex. Hal itu jadi semangat kami untuk keberlanjutan usaha ini. Karena itu kami mengajukan kasasi,” katanya seperti dilansir Antara.
Atas penolakan tersebut, pihaknya melakukan konsolidasi secara internal. Dari hasil konsolidasi tersebut, pihaknya akan mengajukan peninjauan kembali.
”Saat ini manajemen sedang menyusun PK atas putusan pailit tersebut. Harapannya bisa segera kami luncurkan. Ini jadi satu kesempatan terakhir kami untuk bisa memperjuangkan keberlangsungan usaha ini,” terangnya.
Termasuk bukti baru yang akan dicantumkan pada pengajuan PK tersebut, ia mengatakan saat ini sedang didiskusikan secara internal.
Alasan Sritex...
- 1
- 2