Minggu, 16 Februari 2025

Murianews, Solo – PT Sri Rejeki Isman (Tbk) atau PT Sritex Solo dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang. Keputusaan itu tertuang dalam putusan perkara Nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg.

Pembacaan putusan itu dilakukan Senin (21/10/2024) lalu. Saat itu, Hakim Ketua Moch Ansar yang memimpin sidang di Ruang Sidang RH Purwoto Suhadi Gandasubrata mengabulkan permohonan pemohon.

’’Akhirnya putusan permohonan pemohon dikabulkan dan termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya,’’ kata Humas PN Semarang, Haruno Patriadi, seperti dikutip dari Detik.com, Kamis (24/10/2024).

PT Sritex dinyatakan pailit setelah digugat PT Indo Bharat Rayon. Pemohon menyebut, termohon telah lalau dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi pada 25 Januari 2022.

PT Indo Bharat Rayon tak hanya mencantumkan PT Sritex sebagai termohon, namun juga beberapa anak perusahaannya, yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

Pemohon pun meminta Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg pada 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi) dibatalkan.

Pemohon meminta para termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya, yang kemudian dikabulkan oleh hakim. Hingga saat ini, sumber yang dikutip Murianews.com masih berupaya meminta tanggapan dari PT Sritex terkait putusan itu.

Terlilit Utang

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler