Pembacaan putusan itu dilakukan Senin (21/10/2024) lalu. Saat itu, Hakim Ketua Moch Ansar yang memimpin sidang di Ruang Sidang RH Purwoto Suhadi Gandasubrata mengabulkan permohonan pemohon.
’’Akhirnya putusan permohonan pemohon dikabulkan dan termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya,’’ kata Humas PN Semarang, Haruno Patriadi, seperti dikutip dari Detik.com, Kamis (24/10/2024).
PT Sritex dinyatakan pailit setelah digugat PT Indo Bharat Rayon. Pemohon menyebut, termohon telah lalau dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi pada 25 Januari 2022.
Pemohon pun meminta Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg pada 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi) dibatalkan.
Pemohon meminta para termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya, yang kemudian dikabulkan oleh hakim. Hingga saat ini, sumber yang dikutip Murianews.com masih berupaya meminta tanggapan dari PT Sritex terkait putusan itu.
Murianews, Solo – PT Sri Rejeki Isman (Tbk) atau PT Sritex Solo dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang. Keputusaan itu tertuang dalam putusan perkara Nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Pembacaan putusan itu dilakukan Senin (21/10/2024) lalu. Saat itu, Hakim Ketua Moch Ansar yang memimpin sidang di Ruang Sidang RH Purwoto Suhadi Gandasubrata mengabulkan permohonan pemohon.
’’Akhirnya putusan permohonan pemohon dikabulkan dan termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya,’’ kata Humas PN Semarang, Haruno Patriadi, seperti dikutip dari Detik.com, Kamis (24/10/2024).
PT Sritex dinyatakan pailit setelah digugat PT Indo Bharat Rayon. Pemohon menyebut, termohon telah lalau dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi pada 25 Januari 2022.
PT Indo Bharat Rayon tak hanya mencantumkan PT Sritex sebagai termohon, namun juga beberapa anak perusahaannya, yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
Pemohon pun meminta Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg pada 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi) dibatalkan.
Pemohon meminta para termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya, yang kemudian dikabulkan oleh hakim. Hingga saat ini, sumber yang dikutip Murianews.com masih berupaya meminta tanggapan dari PT Sritex terkait putusan itu.
Terlilit Utang
Kabar kondisi PT Sritex mengalami pailit sendiri sudah muncul sejak Juni 2024 lalu. Saat itu perusahaan dikabarkan terlilit utang dan terancam bangkrut.
Namun, kala itu PT Sritex menyatakan perusahaannya masih beroperasi dan tidak ada putusan pailit dari pengadilan.
Meski begitu, perusahaan mengakui sedang mengalami penurunan imbas Covid19 hingga adanya persaingan ketat di dunia industri tekstil global.
Saat itu, Welly Salam, Direktur Keuangan PT Sritex membantah perusahaannya dinyatakan pailit pada 2023. Sebab, perusahaannya masih beroperasi dan tak ada putusan pailit dari pengadilan.
Geopolitik Global
’’Kondisi geopolitik perang di Rusia-Ukrania serta Israel-Palestina menyebabkan terjadinya gangguan supply chain dan penurunan ekspor karena terjadi pergeseran prioritas oleh masyarakat kawasan Eropa maupun Amerika Serikat,’’ jelasnya dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (25/6/2024).
Tak hanya itu, PT Sritex juga menghadapi over supply tekstil dari China yang menyebabkan dumping harga. Produk-produk itu telah menyasar ke negara-negara yang longgar aturan impornya, termasuk Indonesia.
’’Situasi geopolitik dan gempuran produk China masih terus berlangsung sehingga penjualan belum pulih. Perseroan tetap beroperasi dengan menjaga keberlangsungan usaha, serta operasional dengan menggunakan kas internal maupun dukungan sponsor,’’ bebernya.
Atas kondisi tersebut, Sritex telah memohon relaksasi kepada kreditur dan mayoritas disebut sudah memberikan persetujuan. Restrukturisasi melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) telah selesai dilakukan.