Rabu, 19 November 2025

Dalam kasus ini, pihaknya baru melaporkan satu polisi, berinisial I.

”Dia anggota aktif. Sementara 1 dulu yang dilaporkan tapi dugaan ada 6 orang yang melakukan penganiayaan,” kata Antoni pada Jumat (10/1/2025) seperti dilansir dari Tribunnews.

Dalam kasus ini, pihaknya melaporkan dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat 3 KUHP junto Pasal 170.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler