Soal Pencabutan Gugatan Andika-Hendi di Pilgub Jateng, Ini Kata MK

Supriyadi
Selasa, 14 Januari 2025 12:56:00

Murianews, Jakarta – Mahkamah Konsititusi membenarkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng) nomor urut 1 Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi) mencabut gugatan Pilgub Jateng.
Gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Tengah 2024 yang teregistrasi dengan Nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 tersebut dicabut oleh keduanya, Senin (13/1/2025) kemarin.
Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi Pan Mohamad Faiz sebagaimana dilansir dari Antara, Selasa (14/1/2025)
”Dengan konfirmasi ini kami sampaikan bahwa MK telah menerima secara administratif permohonan pencabutan atau penarikan Perkara 263 untuk PHPU (perkara hasil pemilihan umum) gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah,” katanya.
Ia menjelaskan penarikan permohonan merupakan hal yang lumrah dan bisa dilakukan untuk perkara mana pun sebelum permohonan diputus.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
”Permohonan bisa ditarik, itu secara tertulis ataupun secara lisan di persidangan,” ujarnya.
Terpisah, Hendrar Prihadi alias Hendi membenarkan bahwa pasangan calon yang diusung PDI Perjuangan (PDIP) itu mencabut gugatan sengketa hasil Pilkada Jawa Tengah 2024. Akan tetapi, Hendi enggan membeberkan alasan gugatannya dicabut.
”(Alasannya) langsung ke Pak Andika atau DPP PDIP saja. Satu pintu informasinya,” kata Hendi.