”Sepuluh orang ini berstatus sebagai saksi. Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Ia menjelaskan, meski sudah ada laporan dari pihak keluarga, namun dari proses penyelidikan yang dilakukan belum bisa menyimpulkan ada tidaknya tindak pidana.
Langkah itu dilakukan untuk mendapatkan informasi dan menemukan penyebab kematian korban melalui metode investigasi kejahatan secara ilmiah.
”Diambil sampel tubuh untuk dibawa ke laboratorium,” katanya.
Murianews, Semarang – Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengaku sudah memeriksa sepuluh orang terkait meninggalnya warga Semarang yang diduga dianiaya polisi.
”Sepuluh orang ini berstatus sebagai saksi. Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Ia menjelaskan, meski sudah ada laporan dari pihak keluarga, namun dari proses penyelidikan yang dilakukan belum bisa menyimpulkan ada tidaknya tindak pidana.
”Karena itu kita lakukan ekshumasi (pembongkaran makam) untuk mendukung kepastian terjadi tindak pidana atau tidak,” katanya.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan pembongkaran makam itu sudah dilakukan Senin (13/1/2024) kemarin.
Langkah itu dilakukan untuk mendapatkan informasi dan menemukan penyebab kematian korban melalui metode investigasi kejahatan secara ilmiah.
”Diambil sampel tubuh untuk dibawa ke laboratorium,” katanya.
Selain autopsi terhadap jasad korban, polisi juga akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah personel polisi yang dilaporkan dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut.
Janji Transparan..
”Kami transparan dan akan kami sampaikan secara terbuka,” tambahnya.
Sebelumnya, seorang warga Gilisari, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang meninggal dunia diduga dianiaya polisi. Warga tersebut diketahui bernama Darso dengan usia 43 tahun.
Kuasa hukum keluarga korban Antoni Yudha Timor mengatakan, dugaan penganiayaan itu berawal saat korban dibawa pihak kepolisian Polresta Yogyakarta terkait kecelakaan lalu lintas.
Saat dibawa pada Sabtu (21/9/2024), kondisi korban masih baik-baik saja. Hanya saja, sesaat kemudian, keluarga korban dikabari kalau korban dirawat di rumah sakit.
Keluarga menduga korban dianiaya petugas yang berjumlah enam orang saat perjalann. Dugaan itu muncul dengan adanya luka lebam di beberapa anggota tubuh korban.
Korban Darso akhirnya meninggal dunia pada 27 September 2024. Atas kejadian itu, keluarga Darso (43), warga Gilisari, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, melapor ke Polda Jateng dengan membawa sejumlah bukti, Jumat (10/1/2025) malam.
Antoni mengatakan, barang bukti yang dibawa di antaranya rontgen yang menunjukkan ring jantung Darso bergeser, foto dan video, serta bukti lain, termasuk keterangan keluarga.