Dugaan Korupsi Plaza Klaten Diusut, Kerugian Negara Mencapai Rp 10,2 M

Supriyadi
Rabu, 15 Januari 2025 06:59:00

Murianews, Semarang – Kasus dugaan korupsi Plaza Klaten diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng). Dari penyidikan tersebut, kerugian negara diketahui mencapai Rp 10,2 miliar.
Tingginya kerugian tersebut, lantaran Kejati mengusut dugaan korupsi aset pemerintah itu dalam kurun waktu lima tahun, mulai 2019-2023. Dari situ diketahui jumlah ada dugaan penyelewengan yang mengarah pada tindak pidana.
Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati Jawa Tengah Arfan Triono di Semarang, Selasa, mengatakan, bangunan Plaza Klaten merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Klaten.
Menurut dia, aset milik Pemkab Klaten sempat dikerjasamakan dengan salah satu perusahaan swasta selama 25 tahun.
”Perjanjian kerja sama selesai pada tahun 2018. Mulai 2019 aset tersebut kembali dikelola Pemkab Klaten,” katanya seperti dilansir Antara.
Pada periode 2019—2022, lanjut dia, diduga terjadi penyimpangan dalam pengelolaan aset pemda itu. Diduga terjadi penunjukan langsung terhadap pihak ketiga yang memanfaatkan Plaza Klaten.
”Diduga dilakukan penunjukan secara lisan pihak rekanan, padahal seharusnya dilakukan melalui proses lelang,” terangnya.
Penunjukan Langsung...
- 1
- 2