Minggu, 16 Februari 2025

Murianews, Jakarta – Teka teki alasan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 1 Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi) mencabut gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya terjawab.

Mulyadi kuasa hukum Andika-Hendi mengatakan, pencabutan gugatan tersebut dilakukan atas dasar kecintaan terhadap negara. Yakni untuk menjaga kekondusifan masyarakat usai Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng digelar.

”Bahwa permohonan ini dicabut dalam rangka menjaga kondusif masyarakat di Jateng. Karena Jateng adalah masyarakat yang mencintai kerukunan, kedamaian, dan guyub,” katanya dalam sidang lanjutan MK seperti dilansir Antara, Senin (20/1/2025).

Dijelaskan kuasa hukum, Andika-Hendi menandatangani permohonan pencabutan perkara pada tanggal 13 Januari 2024.

Keduanya berharap pencabutan tersebut dapat mengakhiri keretakan dan ketidakkompakan selama berlangsungnya pemilihan umum hingga pemilihan kepala daerah di Jateng.

”Mudah-mudahan bisa mengakhiri keterbelahan dan bersatu kembali membangun Jateng,” tutur Mulyadi.

Sebelumnya, Senin (13/1/2025), Hendrar Prihadi atau Hendi telah membenarkan bahwa pasangan calon yang diusung PDI Perjuangan itu mencabut gugatan sengketa hasil Pilkada Jateng 2024.

Sidang lanjutan yang digelar pada Senin ini untuk mendengar konfirmasi pencabutan dimaksud.

Gugatan Pilgub Jateng...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler