Mulyadi kuasa hukum Andika-Hendi mengatakan, pencabutan gugatan tersebut dilakukan atas dasar kecintaan terhadap negara. Yakni untuk menjaga kekondusifan masyarakat usai Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng digelar.
”Bahwa permohonan ini dicabut dalam rangka menjaga kondusif masyarakat di Jateng. Karena Jateng adalah masyarakat yang mencintai kerukunan, kedamaian, dan guyub,” katanya dalam sidang lanjutan MK seperti dilansir Antara, Senin (20/1/2025).
Dijelaskan kuasa hukum, Andika-Hendi menandatangani permohonan pencabutan perkara pada tanggal 13 Januari 2024.
Keduanya berharap pencabutan tersebut dapat mengakhiri keretakan dan ketidakkompakan selama berlangsungnya pemilihan umum hingga pemilihan kepala daerah di Jateng.
”Mudah-mudahan bisa mengakhiri keterbelahan dan bersatu kembali membangun Jateng,” tutur Mulyadi.
Sebelumnya, Senin (13/1/2025), Hendrar Prihadi atau Hendi telah membenarkan bahwa pasangan calon yang diusung PDI Perjuangan itu mencabut gugatan sengketa hasil Pilkada Jateng 2024.
Sidang lanjutan yang digelar pada Senin ini untuk mendengar konfirmasi pencabutan dimaksud.
Murianews, Jakarta – Teka teki alasan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 1 Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi) mencabut gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya terjawab.
Mulyadi kuasa hukum Andika-Hendi mengatakan, pencabutan gugatan tersebut dilakukan atas dasar kecintaan terhadap negara. Yakni untuk menjaga kekondusifan masyarakat usai Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng digelar.
”Bahwa permohonan ini dicabut dalam rangka menjaga kondusif masyarakat di Jateng. Karena Jateng adalah masyarakat yang mencintai kerukunan, kedamaian, dan guyub,” katanya dalam sidang lanjutan MK seperti dilansir Antara, Senin (20/1/2025).
Dijelaskan kuasa hukum, Andika-Hendi menandatangani permohonan pencabutan perkara pada tanggal 13 Januari 2024.
Keduanya berharap pencabutan tersebut dapat mengakhiri keretakan dan ketidakkompakan selama berlangsungnya pemilihan umum hingga pemilihan kepala daerah di Jateng.
”Mudah-mudahan bisa mengakhiri keterbelahan dan bersatu kembali membangun Jateng,” tutur Mulyadi.
Sebelumnya, Senin (13/1/2025), Hendrar Prihadi atau Hendi telah membenarkan bahwa pasangan calon yang diusung PDI Perjuangan itu mencabut gugatan sengketa hasil Pilkada Jateng 2024.
Sidang lanjutan yang digelar pada Senin ini untuk mendengar konfirmasi pencabutan dimaksud.
Gugatan Pilgub Jateng...
Gugatan Andika-Hendi sebenarnya telah sempat bergulir di Mahkamah. Andika-Hendi, melalui kuasa hukumnya, telah membacakan petitum sekaligus dalil-dalil permohonan dalam sidang perdana pada Kamis (9/1/2025) pekan lalu.
Keduanya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Jateng Nomor 200 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng, sepanjang mengenai perolehan suara pasangan calon nomor urut 2 Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.
Selain itu, Andika-Hendi juga meminta MK membatalkan atau mendiskualifikasi Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai pemenang atau calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam Pilkada Jateng 2024.
Turut dimintakan agar MK memerintahkan KPU Jateng menerbitkan surat keputusan yang menetapkan Andika-Hendi, pasangan calon nomor urut 1, sebagai calon gubernur dan wakil gubernur terpilih Jateng.
Andika-Hendi mendalilkan adanya indikasi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam pelaksanaan Pilkada Jateng 2024. Pasalnya, menurut mereka, terdapat perencanaan maupun perbuatan pihak tertentu yang menguntungkan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
Salah satu yang disoroti Andika-Hendi ialah mutasi jabatan di lingkungan Polri, khususnya Kapolres di 15 kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Mutasi tersebut diyakini berkorelasi dengan tingginya perolehan suara Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
Di samping itu, kubu Andika-Hendi menyebut adanya intimidasi terhadap kepada kepala desa sejak masa kampanye dengan modus pemanggilan oleh kepolisian, serta terdapat konsolidasi kepala desa melalui Paguyuban Kepala Desa (PKD).