Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Tengah, Lukas Alexander Sinuraya, dalam keterangannya, Kamis (8/5/2025 mengungkapkan, IZ merupakan menjadi tersangka kedua yang ditahan dalam kasus ini.
Sebelum menahan mantan Kepala Bagian Perekonomian Pemerintah Kabupaten Cilacap itu, Kejati Jateng telah lebih dulu menahan ANH, mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan.
Menurut Lukas, dugaan tindak pidana korupsi ini berawal dari transaksi pembelian tanah yang dilakukan oleh PT Cilacap Segara Artha selaku BUMD dari PT Rumpun Sari Antan.
Tanah seluas 700 hektare tersebut dibeli dan telah dibayar lunas oleh BUMD tersebut dalam kurun waktu tahun 2023 hingga 2024.
”Tersangka IZ, berperan sebagai pihak yang membeli lahan tersebut,” jelas Lukas.
Murianews, Semarang – Mantan Direktur BUMD PT Cilacap Segara Arta berinisial IZ ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Gara-garanya, ia duduga korupsi pengadaan tanah dengan kerugian negara hingga Rp 237 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Tengah, Lukas Alexander Sinuraya, dalam keterangannya, Kamis (8/5/2025 mengungkapkan, IZ merupakan menjadi tersangka kedua yang ditahan dalam kasus ini.
Sebelum menahan mantan Kepala Bagian Perekonomian Pemerintah Kabupaten Cilacap itu, Kejati Jateng telah lebih dulu menahan ANH, mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan.
Menurut Lukas, dugaan tindak pidana korupsi ini berawal dari transaksi pembelian tanah yang dilakukan oleh PT Cilacap Segara Artha selaku BUMD dari PT Rumpun Sari Antan.
Tanah seluas 700 hektare tersebut dibeli dan telah dibayar lunas oleh BUMD tersebut dalam kurun waktu tahun 2023 hingga 2024.
”Tersangka IZ, berperan sebagai pihak yang membeli lahan tersebut,” jelas Lukas.
Tanah Milik Kodam IV/Diponegoro...
Namun, masalah timbul setelah proses pembayaran lunas. PT Cilacap Segara Artha ternyata tidak dapat menguasai tanah yang telah dibelinya.
”Padahal saat melakukan pembelian harus mengedepankan prinsip kehati-hatian,” tambah Aspidsus.
Fakta krusial yang diungkap adalah lahan yang dijual oleh PT Rumpun Sari Antan tersebut ternyata merupakan aset yang masih berada di bawah penguasaan Komando Daerah Militer (Kodam) IV/Diponegoro.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka, IZ dan ANH, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 1
Saat ini Kejati Jateng terus mendalami kasus ini untuk mengungkap tuntas dugaan korupsi yang melibatkan BUMD tersebut. Termasuk adanya kemungkinan tersangka baru.