Rabu, 19 November 2025

Setelah berhasil mendapatkan uang tunai sekitar Rp 3 juta, pelaku menyerang korban yang mencoba melawan, lalu melarikan diri ke arah barat.

Berbekal laporan masyarakat, keterangan saksi, serta bukti-bukti di lokasi, tim Satgas Gakkum Polres Purworejo bergerak cepat.

Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap. Pelaku diketahui berinisial AEJ, pemuda 18 tahun asal Sidomulyo, Bantul.

”Pelaku melakukan aksinya demi kesenangan pribadi. Ini adalah bentuk premanisme murni yang sangat membahayakan. Namun berkat kerja keras anggota di lapangan, pelaku berhasil kami amankan,” tegasnya.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya adalah sebilah celurit sepanjang 105 cm, sebuah helm hitam bertuliskan ”Starcross”, satu unit sepeda motor Yamaha Mio plat AA 2116 AJ, hingga satu unit iPhone 11 warna hitam.

Atas perbuatannya, AEJ dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. ”Pelaku juga disubsider dengan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman tambahan hukuman 1 tahun,” tambahnya.

Berkaca dari kasus tersebut, Kapolres Purworejo mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika menjadi korban tindak premanisme atau kejahatan lainnya.

 

Komentar

Jateng Terkini