Rabu, 19 November 2025

Murianews, Semarang – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah berhasil mengungkap sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok penempatan pekerja migran atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di sejumlah negara Eropa.

Modus operandi para pelaku adalah mengiming-imingi korban dengan janji gaji besar di luar negeri dengan fokus utamanya adalah negara Eropa.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol. Dwi Subagio, menjelaskan tindak pidana ini terungkap berkat laporan dari dua korban yang sempat dikirim ke luar negeri namun berhasil pulang kembali ke Indonesia.

Kedua korban tersebut mengaku bekerja di Spanyol, namun tidak memperoleh hak-hak sebagaimana yang dijanjikan oleh para pelaku.

Ironisnya, para korban dipaksa bekerja di tempat yang tidak layak dengan durasi kerja mencapai 24 jam sehari.

”Korban berhasil pulang ke Indonesia dengan biaya sendiri,” tambah Dwi Subagio seperti dilansir Antara, Jumat (20/6/2025)

Dari laporan itu, Polda Jateng pun melakukan penyelidikan. Hasilnya, dua orang berinisial KU (42) dan NU (41) berhasil diamankan. Saat ini keduanya juga sudah ditetapkan menjadi tersangka.

”Kedua tersangka ini diduga telah memberangkatkan sekitar 83 orang ke luar negeri, termasuk ke Spanyol, Portugal, Yunani, dan Polandia. Total kerugian para korban diperkirakan mencapai Rp 5,2 miliar,” terangnya.

Dijerat Pasal Berlapis...

  • 1
  • 2

Komentar

Jateng Terkini