Rabu, 19 November 2025

Murianews, Semarang – Satu anggota Polda Jateng berpangkat Bripda dengan inisial BYA dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Gegaranya Bripda BYA terjerat judi online (judol) dan terlibat penupuan serta asusila dengan sejumlah wanita.

Pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu merupakan keputusan dari sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto membenarkan pemecatan tersebut. Ia pun menjelaskan sidang KKEP sudah digelar hari Kamis (17/7) pekan lalu.

Dalam sidang tersebut, lanjutnya, hakim menyatakan BYA melakukan perbuatan tercela dan diputuskan dengan sanksi pemecatan.

”Putusan sidangnya menjatuhkan sanksi, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, penempatan pada tempat khusus selama 30 hari kerja, pemberhentian tidak dengan hormat,” kata Artanto seperti dilansir Detik Jateng, Selasa (22/7/2025).

Meski begitu, Bripda BYA yang sebelumnya bertugas di Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Jateng itu kemudian mengajukan banding atas putusan sidang.

Artanto menjelaskan pengajuan banding itu sudah diterima namun masih menunggu dokumen memori bandingnya.

”Bandingnya sudah diterima sekretariat Propam. Tinggal menunggu memori bandingnya ke Propam, diberi waktu 21 hari,” jelasnya.

Viral di Medsos...

Sebelumnya, perbuatan tercela BYA viral di media sosial (medsos) X. BYA dijerat dugaan pelanggaran berat, yakni perilaku asusila dan keterlibatan dalam judi online (judol).

”Yang bersangkutan dikenakan KEPP karena diduga telah melakukan hubungan layaknya suami istri tanpa pernikahan resmi serta melakukan permainan judi online,” terangnya.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler