Rabu, 19 November 2025

Selama pelaksanaan razia, sebanyak 15 pengendara yang pajak kendaraan bermotornya diketahui mati diarahkan secara persuasif untuk segera menyelesaikan kewajiban mereka.

Kepala UPPD Samsat Semarang III, Dewi Retnani, menambahkan para pengendara yang terjaring razia karena pelanggaran pajak diberikan kemudahan dalam proses pembayaran.

”Bagi yang wajib pajak menunggak diberi kemudahan untuk membayar, cukup dengan KTP dan STNK. Tidak sampai 5 menit,” jelas Dewi.

Dari sejumlah pelanggar yang terjaring, besaran pajak yang berhasil terkumpul mencapai sekitar Rp 5,2 juta.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler