Sabtu, 22 Maret 2025

Murianews, Semarang – Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipila atau Disdukcapil Kota Semarang, Jawa Tengah digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (23/7/2024).

Penyidik KPK datang ke Kantor Disdukcapil Kota Semarang sekitar pukul 10.00 WIB. Penggeledahan kantor di Jalan Kanguru Raya Nomor 3, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang itu berlangsung sekitar lima jam.

Setibanya di lokasi, penyidik KPK langsung memasuki ruangan-ruangan kantor tersebut. Meski demikian, aktivitas pelayanan publik di Kantor Disdukcapil Kota Semarang tetalh berjalan semestinya.

Sekitar pukul 14.45 WIB, penyidik keluar dari Kantor Disdukcapil Kota Semarang. Penyidik membawa satu tas koper dan langsung memasuki mobil.

Melansir dari Antara, Kepala Disdukcapil Kota Semarang Yudi Hardianto Wibowo tampak turut keluar dari kantor bersama penyidik KPK. Ia kemudian masuk ke mobil dinasnya dan mengikuti rombongan tim lembaga antirasuah itu.

Diketahui, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi di Kota Semarang, Jawa Tengah. Ada tiga kasus dugaan korupsi yang diperiksa para penyidik KPK.

Ketiga kasus itu, yakni dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.

Dalam penyidikan itu, KPK telah melakukan penggeledahan sejak Rabu (17/7/2024). Sejumlah kantor tak luput dari sasaran penggeledahan. Di antaranya, kantor Wali Kota Semarang, kantor Sekda Kota Semarang, kantor Badan Pengadaan Barang/Jasa Kota Semarang, dan Bappeda Kota Semarang.

Tak hanya itu, KPK juga menyasar sejumlah kantor organisasi perangkat daerah (OPD), mulai dari Dinsos Kota Semarang, Diskominfo Kota Semarang, Dinkes Kota Semarang, dan Disperakim Kota Semarang.

Tak hanya menggeledah, penyidik KPK juga turut meminta keterangan sejumlah pimpinan OPD Pemkot Semarang. Dalam penyidikan ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, namun belum ada keterangan lebih lanjut mengenai identitas mereka.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebutkan ada empat orang yang telah dicegah berpergian ke luar negeri berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.

Empat orang yang dilarang bepergian ke luar negeri itu, terdiri atas dua orang berasal dari penyelenggara negara dan sisanya adalah pihak swasta.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler