Sabtu, 22 Maret 2025

Murianews, SemarangPeredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 18,7 kg dan 2.424 butir pil ekstasi berhasil digagalkan di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang, Jumat (23/8/2024).

Wakapolda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan, digagalkannya peredaran narkoba itu setelah pihaknya mengamankan dua orang, yakni MNA dan IS di Pelabuhan Tanjung Mas.

Sabu-sabu dan dua ribuan pil ekstasi itu ditemukan di dua tas koper yang dibawa MNA. Oleh MNA, dua tas koper itu diserahkan ke IS yang sudah menunggu di pelabuhan untuk menuju Surabaya via jalur darat.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka MNA sudah tiga kali mengirim sabu dari Kalimantan dengan tujuan Surabaya.

’’Pengiriman pertama 15 kg pada Januari, kemudian 5 kg pada bulan Mei,’’ katanya dikutip dari Antara, Selasa (27/8/2024).

Kepada polisi, MNA mengaku mengetahui barang bawaannya dari Kalimantan ke Kota Semarang dengan mengunakan kapal itu merupakan sabu-sabu.

Kini, penyidik Ditresnarkoba Polda Jateng tengah mendalami asal belasan kilogram sabu-sabu dengan tujuan Surabaya yang hendak diedarkan.

Dengan digagalkannya peredaran belasan kilogram itu, Agus menambahkan, dapat menyelamatkan 96 ribu jiwa untuk terhindar dari bahaya narkoba.

’’Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba,’’ imbuh Agus.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler