Somasi itu datang dari Yayasan Tri Bhakti Pratista (Tribhata) pada Jumat (4/10/2024). Mereka menilai KPU tak bersikap atas dugaan pelanggaran kode etik pemilu terkait maraknya kotak kosong.
Ketua Yayasan Tribhata Banyumas Nanang Sugiri menilai, alat peraga kampanye (APK) kotak kosong yang marak dipasang disejumlah tempat itu diduga ilegal. Sebab, keberadaannya tak mematuhi aturan KPU.
’’Diduga dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan dilakukan dengan cara ilegal. Ilegal karena tidak ada persetujuan KPU, karena kan tentang kampanye sudah diatur oleh KPU,’’ kata Nanang, Jumat (4/10/2024) seperti dikutip dari Detik.com.
Menurutnya, KPU tidak melaksanakan azas kepastian hukum. Mereka pun menuntut APK kotak kosong yang terpasang itu segera dicopot.
Murianews, Banyumas – Baliho kotak kosong yang dipasang Koalisi Rakyat Banyumas mendapatkan perlawanan. Akibat keberadaannya, KPU Banyumas pun disomasi.
Somasi itu datang dari Yayasan Tri Bhakti Pratista (Tribhata) pada Jumat (4/10/2024). Mereka menilai KPU tak bersikap atas dugaan pelanggaran kode etik pemilu terkait maraknya kotak kosong.
Ketua Yayasan Tribhata Banyumas Nanang Sugiri menilai, alat peraga kampanye (APK) kotak kosong yang marak dipasang disejumlah tempat itu diduga ilegal. Sebab, keberadaannya tak mematuhi aturan KPU.
’’Diduga dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan dilakukan dengan cara ilegal. Ilegal karena tidak ada persetujuan KPU, karena kan tentang kampanye sudah diatur oleh KPU,’’ kata Nanang, Jumat (4/10/2024) seperti dikutip dari Detik.com.
Menurutnya, KPU tidak melaksanakan azas kepastian hukum. Mereka pun menuntut APK kotak kosong yang terpasang itu segera dicopot.
Sementara itu, Ketua KPU Banyumas Rofingatun Khasanah mengatakan, somasi itu tak berdasar. KPU Banyumas sendiri telah mengirim surat balasan ke Yayasan itu.
’’Sehubungan dengan somasi yang diajukan oleh Yayasan Tri Bhakti Pratista, KPU Banyumas menilai somasi itu tidak berdasar secara hukum dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilihan yang demokratis,’’ kata Rofingatun, Rabu (9/10/2024).
Ia mengatakan, KPU Banyumas selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya Pasal 54C Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Di mana, bila pemilihan kepala daerah hanya diikutip satu pasangan calon maka surat suara akan memuat dua kolom. Satu kolom berisi foto pasangan calon dan lainnya kotak kosong tanpa gambar.
Pengundian nomor urut untuk kotak kosong pun dilakukan untuk menentukan apakah berada di sisi kanan atau kiri surat suara. Masyarakat yang mencoblos kotak kosong, pilihannya tetap sah.
’’Perlu diperhatikan kampanye pemilihan, sebagaimana diatur dalam UU No 1 Tahun 2015, adalah kegiatan yang dilakukan oleh pasangan calon dengan menawarkan visi, misi, dan program,’’ ujarnya.
Oleh karenanya, Rofingatun menambahkan, adanya APK yang memuat informasi kotak kosong tidak memenuhi kegiatan kampanye karena bukan dilakukan peserta pemilihan dan tidak memenuhi unsur kampanye.
Maka itu Rofingatun menegaskan somasi tersebut tidak dapat diterima, kecuali jika terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyatakan lain.
Untuk diketahui, Pilkada Banyumas 2024 hanya diikuti saatu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, yakni Sadewo Tri Lastiono-Dwi Asih Lintarti.