Minggu, 16 Februari 2025

Murianews, Banyumas – Baliho kotak kosong yang dipasang Koalisi Rakyat Banyumas mendapatkan perlawanan. Akibat keberadaannya, KPU Banyumas pun disomasi.

Somasi itu datang dari Yayasan Tri Bhakti Pratista (Tribhata) pada Jumat (4/10/2024). Mereka menilai KPU tak bersikap atas dugaan pelanggaran kode etik pemilu terkait maraknya kotak kosong.

Ketua Yayasan Tribhata Banyumas Nanang Sugiri menilai, alat peraga kampanye (APK) kotak kosong yang marak dipasang disejumlah tempat itu diduga ilegal. Sebab, keberadaannya tak mematuhi aturan KPU.

’’Diduga dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan dilakukan dengan cara ilegal. Ilegal karena tidak ada persetujuan KPU, karena kan tentang kampanye sudah diatur oleh KPU,’’ kata Nanang, Jumat (4/10/2024) seperti dikutip dari Detik.com.

Menurutnya, KPU tidak melaksanakan azas kepastian hukum. Mereka pun menuntut APK kotak kosong yang terpasang itu segera dicopot.

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler