Kamis, 20 November 2025

Itu agar agar perundungan maupun pungutan liar (pungli) tak lagi terjadi. Salah satu evaluasi yang dilakukan yakni pengadaan sanksi secara tegas bagi siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran.

’’Kita mitigasi lah, kemudian pakta integritasnya kita tambahin yang selama ini lebih pada preventif, sekarang kita tambahin ada indikator-indikator sanksi,’’ tegasnya.

Suharnomo menjelaskan, sebenarnya selama ini tindakan preventif dan pemberian sanksi sudah berjalan. Bahkan, ada yang pernah disanksi drop out (DO).

’’Bervariasi (sanksinya), tergantung kesalahan yang dibuat," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Kemenkes menutup sementara PPDS Anestesi Undip Semarang, Kamis (15/8). Hal ini sebagai buntut meninggalnya dr ARL salah satu peserta PPDS Undip hingga memunculkan dugaan adanya praktik perundungan atau bully.

Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan (Ditjen Yankes) Kementerian Kesehatan menerbitkan surat Nomor TK.02.02/D/44137/2024 tentang Penghentian Sementara Program Studi Anestesi Undip Semarang di RS Kariadi Semarang.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler