Rabu, 19 November 2025

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 12 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO. Ancaman hukumannya mulai dari tiga tahun penjara hingga 15 tahun penjara.

Terpisah, tersangka mengakui perbuatannya menjadi muncikari dan menjual istrinya sendiri. Dia berdalih istrinya sehari-hari memang bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK).

’’Alasannya karena pekerjaan istri ya seperti itu (sebagai PSK). Untuk komisi dari perempuan itu tidak pasti. Kadang Rp 50 ribu kadang lebih sampai Rp 200 ribu per pelanggan,’’ kata dia.

Komentar

Jateng Terkini