Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 12 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO. Ancaman hukumannya mulai dari tiga tahun penjara hingga 15 tahun penjara.
’’Alasannya karena pekerjaan istri ya seperti itu (sebagai PSK). Untuk komisi dari perempuan itu tidak pasti. Kadang Rp 50 ribu kadang lebih sampai Rp 200 ribu per pelanggan,’’ kata dia.
Murianews, Wonosobo – Polres Wonosobo berhasil menangkap seorang pria asal Bekasi terkait kasus prostitusi online atau Open BO. Ia terciduk menawarkan tiga wanita pada hidung belang.
Wanita-wanita itu ditawarkan ke hidung belang menggunakan aplikasi miChat. Ironisnya, satu di antaranya adalah istrinya sendiri.
’’Salah satu yang dijajakan atau dijual ini adalah istri tersangka sendiri,’’ kata Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Arief Kristiawan seperti dikutip dari Detik.com, Jumat (15/11/2024).
Ia mengatakan, kasus itu berhasil dibongkar setelah pihaknya mendapatkan laporan adanya praktik prostitusi di salah satu hotel di Wonosobo.
’’Jadi tersangka ini menggunakan media sosial miChat untuk mencari pelanggan di sekitar hotel. Saat sudah yang menghubungi orang yang akan menggunakan jasa korban, kemudian menentukan harga,’’ katanya.
Dalam pemeriksaan, tersangka menawarkan tiga wanita itu dengan tarif beragam, yakni mulai dari Rp 250 ribu hingga Rp 600 ribu.
Sedangkan komisi untuk tersangka pun beragam mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 200 ribu. Rata-rata, satu hari satu korban bisa mendapat tiga sampai empat pelanggan.
’’Kalau Rp 250 ribu itu tersangka dapat Rp 50 ribu. Kalau Rp 300 ribu dapat Rp 100 ribu. Kalau sampai Rp 600 ribu, tersangka dapat Rp 200 ribu,’’ jelasnya Arief.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 12 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO. Ancaman hukumannya mulai dari tiga tahun penjara hingga 15 tahun penjara.
Terpisah, tersangka mengakui perbuatannya menjadi muncikari dan menjual istrinya sendiri. Dia berdalih istrinya sehari-hari memang bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK).
’’Alasannya karena pekerjaan istri ya seperti itu (sebagai PSK). Untuk komisi dari perempuan itu tidak pasti. Kadang Rp 50 ribu kadang lebih sampai Rp 200 ribu per pelanggan,’’ kata dia.