Rabu, 19 November 2025

Rekomendasi itu pun ditolak. Menurutnya, rekomendasi tersebut tidak memenuhi unsur di PKPU dan undang-undang.

’’Karena kami patokannya adalah undang-undang dan PKPU maka rekomendasi tersebut sudah kami bahas dan tidak memenuhi unsur dilaksanakannya PSU,’’ katanya, dikutip dari Antara, Jumat (6/12/2024).

Akibat keputusan itu, dua komisioner KPU Kota Semarang Henry Casandra Gultom dan M A Agung Nugroho melakukan walk out.

Mereka tak sepakat dengan penolakan itu. Keduanya pun tak mau meneken hasil rekapitulasi Pilwalkot Semarang.

Meski begitu, Zaini memastikan keputusan dan kondisi tersebut tidak memengaruhi hasil rekapitulasi Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwakot) Semarang 2024.

’’Ini tidak memengaruhi hasil ya. Karena memang surat suaranya itu memang diindikasikan tanda tangannya palsu maka kami ambil untuk dimasukkan ke surat suara yang tidak sah. Karena kami tidak pernah buka tapi harus kami kembalikan ke kategori yang paling mendekati, yakni rusak atau keliru mencoblos,’’ katanya.

Wanti-Wanti KPPS...

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler