Hevearita Gunaryanti Rahayu Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi
Zulkifli Fahmi
Minggu, 8 Desember 2024 11:22:00
Murianews, Semarang – Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap dirinya.
Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2024) lalu. Gugatan Mbak Ita itu sudah teregister dengan nomor perkara 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Namun demikian, bunyi petitum gugatannya belum ditampilkan di website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Menanggapi itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapinya. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto bahkan mempersilakan karena itu hak yang sudah diatur dalam hukum.
’’KPK mempersilakan tersangka untuk mengajukan permohonan praperadilan sesuai hak yang diberikan oleh aturan hukum yang berlaku. KPK melalui Biro Hukum akan menghadapi dan mengawal proses persidangannya,’’ kata Tessa seperti dikutip dari RMol, Minggu (8/12/2024).
Tessa menegaskan, KPK berkeyakinan proses penetapan tersangka terhadap Mbak Ita sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
Diketahui, KPK melakukan penyidikan tiga dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Penyidikan itu dilakukan sejak 11 Juli 2024 lalu.
Tiga perkara yang disidik yakni, dugaan suap pengadaan barang atau jasa tahun 2023-2024, pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pengumpulan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi.
KPK Belum Umumkan Tersangka...
- 1
- 2