Kamis, 16 Januari 2025

UMK Kota Pekalongan 2025 Naik Jadi Berapa?

Zulkifli Fahmi
Jumat, 13 Desember 2024 19:48:00
UMK Kota Pekalongan 2025 Naik Jadi Berapa?
Ilustrasi UMK Kota Pekalongan. (Murianews/Zulkifli Fahmi)

Murianews, Pekalongan – Upah Minimum Kabupaten atau UMK Kota Pekalongan 2025 disepakati naik sebesar 6,5 persen. Kenaikan itu sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Pekalongan Betty Dahfiani Dahlan mengatakan besaran kenaikan itu disepakati dalam forum Dewan Pengupahan Kota Pekalongan pada, Jumat (6/12/2024).

Dengan kenaikan itu, maka UMK Kota Pekalongan naik sebesar Rp 155.337 menjadi Rp 2.545.138. Diketahui, pada 2024 UMK Kota Pekalongan sebesar Rp 2.389.801.

’’Alhandulillah, kami dari Dewan Pengupahan Kota Pekalongan sepakat untuk mengusulkan kenaikan UMK Kota Pekalongan 6,5 persen atau naik sekitar Rp 155.377 dari Rp 2.389.801 menjadi Rp 2.545.138,’’ ucapnya dikutip dari laman resmi Pemkot Pekalongan, Jumat (13/12/2024).

Ia menjelaskan, kenaikan itu telah mempertimbangkan berbagai aspek. Mulai dari inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan daya beli masyarakat.

Betty Dahfiani berharap, kenaikan itu dapat mengakomodasi kebutuhan pekerja sekaligus tetap menjaga keberlangsungan usaha.

Jadwal Ditetapkan...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler