Kamis, 20 November 2025

Artanto mengatakan, terdapat beberapa kasus menonjol di kejahatan konvensional, seperti kasus mafia tanah dengan total 87 kasus. Kasus tersebut terdapat kerugian negara sebesar Rp 3,41 triliun.

Selanjutnya, ada kejahatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebanyak 28 kasus pada 2024.

’’Kasus pengungkapan perjudian dengan 10 orang tersangka di wilayah hukum Kota Semarang, Polrestabes Semarang berhasil menyita uang sebesar Rp1,3 miliar yang merupakan modal untuk operasional rumah judi,’’ katanya.

Lalu, selama 2024, pihaknya juga menangkap 140 orang tersangka kasus narkoba dan mengamankan 107,7 kg sabu dan jenis narkoba lainnya sebagai barang bukti.

Sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba, Polda Jateng juga telah melakukan berbagai upaya preventif, seperti rehabilitasi terhadap 55 orang tersangka dari 37 kasus penyalahgunaan narkoba.

Polda Jateng juga membangun sebanyak 1.021 Kampung Bebas Narkoba dan 2.198 kegiatan pembinaan, penyuluhan, dan kampanye bebas narkoba.

Selain pemidanaan, dalam penanganan kasus juga dilakukan upaya restorative justice yang tercatat meningkat dibandingkan pada tahun sebelumnya.

Penyelesaian perkara dengan upaya keadilan restoratif tercatat sebesar 20,9 persen atau meningkat 2,14 persen dibanding tahun 2023.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler